MODUL 5
MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA DAN UUD NEGARA
TAHUN 1945
KEGIATAN BELAJAR 1
HAKIKAT
DAN FUNGSI PANCASILA
Perumusan dasar
Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada
tanggal 29 Mei 1945, sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk
membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondsag dari Indonesia
Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang
kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh
BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan
untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila
dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan
sebagai dasar Negara RI oleh BPUPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945.
Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai
Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup sering juga disebut sebagai way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam
pengamalannya sebagai dasar Negara bersifat memaksa (imperative) artinya
mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang
melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia.
Notonagoro dalam
Dardji Darmodiharjo, dkk (1978:51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa
nilai, yaitu:
1.
Nilai materiil (segala sesuatu
yang berguna bagi manusia)
2.
Nilai vital (berguna bagi
manusia untuk dapat beraktifitas)
3.
Nilai kerohanian (berguna bagi
rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi:
a.
Nilai kebenaran/kenyataan yang
bersumber pada akal/rasio manusia
b.
Nilai keindahan, yang
bersumber pada unsur rasa manusia
c.
Nilai kebaikan/moral yang
bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia
d.
Nilai religious yang bersumber
pada kepercayaan/keyakinan mereka
KEGIATAN BELAJAR 2
UUD NEGARA RI TAHUN 1945 DAN PERUBAHANNYA (AMANDEMEN)
UUD atau
konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan
penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggarakan pemerintah Negara.
Simorangkir (1973)
yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat
diperoleh dangan cara :
1.
Grands (pemberian) atau oktroi
2.
Deliberate creation (dibuat
dengan sengaja)
3.
revolution
Suatu konstitusi
dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya,
yaitu:
1. Rigid (kaku) artinya cara mengubah UUD itu memerlukan
cara yang tidak mudah
2. Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak
sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa
UUD 1945 meliputi
pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak
terpisah. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats
Fundamental Norm (Pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada
kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi
disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan
kondisi Negara itu. Sri Soemantri (1987:51) berpendapat bahwa UUD atau
konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusi dan warga
Negara
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang
bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan pembatasan ketatanegaraan yang
juga bersifat fundamental
Perubahan
konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu:
1. Amandemen konstitusi (constitutional amandemen)
2. Pembaruan konstitusi (constitutional reform)
C.F. Strong (1960)
mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh:
a. Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat melalui referendum
c. Sejumlah Negara bagian (untuk Negara Serikat)
d. Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Sedangkan menurut Ismail Suny dapat diubah dengan:
a. Perubahan resmi
b. Penafsiran hakim
c. Kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran
yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain
sebagai berikut:
a. Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945
bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan
kedaulatan rakyat
b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam
membentuk UU
c. UUD 1945 mengandung pasal yabg terlalu luwes sehingga
dapat salah tafsir
d. Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai
kekuatan hokum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
Menurut Sekjen MPR
RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara kesatuan Republik
Indonesia
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat
manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hokum yang tercantum dalam UUD
1945 negara RI 1945
4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara
secara demokratis dan modern
5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi, seperti
pengalaman wilayah Negara dan pemilihan umum
6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa
dan Negara
Dalam melakukan
perubahan terhadap UUD Negara RI 1945, ada 5 kesepakatan dasar yang disusun
oleh Panitia Ad Hoc I yaitu:
a. Tidak mengubah pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara RI 1945 yang memuat hal-hal
normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat
dengan naskah asli)
Perubahan terhadap
UUD Negara RI 1945 dilakukan selama empat tahap melalui mekanisme sidang MPR
yaitu
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
KEGIATAN BELAJAR 3
PEMBELAJARAN MATERI PANCASILA DAN UUD NEGARA RI 1945
Dalam pembelajaran PKn Guru hendaknya
mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic Knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (civil Skill),
dan watak kewarganegaraan (civic
Dispsition). Ciri utama Pkn (baru) tidak lagi menekankan pada mengajar
tentang Pkn, tetapi lebih berorientasi pada membelajarkan Pkn.
Selain itu, Guru Pkn hendaknya memahami 4 tipe dasar belajar dari Jaques Delors (1996), yaitu belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup
bersama (learning to live together),
dan belajar mengembangkan diri (learning
to be). Keempat tipe dasar tersebut merupakan kemampuan siswa yang harus
dikembangkan melalui pembelajaran khususnya mata pelajaran PKn.
Kemampuan menguasai metode pembelajaran
merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki guru karena
kemampuan menguasai metode pembelajaran akan berpengaruh terhadap keberhasilan
belajar siswa baik keberhasilan aspek kognitif, maupun aspek afektif dan
psikomotor. Penggunaan berbagai model pembelajaran
tersebut, tentu saja harus disesuaikan dengan karekteristik tujuan
pembelajaran, karakter/kualifikasi butiran materi pelajaran, situasi dan
lingkungan belajar siswa, tingkat perkembangan dan kemampuan belajar siswa,
waktu tersedia dan kebutuhan siswa itu sendiri.
Dalam pembelajaran
Pkn dikenal metode pembelajaran VCT (value clarification technique/Teknik
Pengungkapan Nilai). Menurut A. Kosasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT
meliputi:
1. Metode percontohan
2. Analisis nilai
3. VCT daftar/matriks
4. VCT kartu keyakinan
5. VCT teknik wawancara
6. Teknik Yurisprudensi
7. Inkuiri nilai
Model pembelajaran yang dianggap cocok
diterapkan dalam PKn diantaranya model VCT. Pola pembelajaran VCT menurut A.
Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif karena hal-hal
berikut:
1.
Mampu
membina dan mempribadikan (personalisasi) nilai moral
2.
Mampu mengklarifikasikan
dan mengungkapkan isi pesan moral yang disampaikan.
3.
Mampu
mengklarifikasikan dan menilai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral
dalam kehidupan nyata
4.
Mampu
mengundang, melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama
potensi afektualnya
5.
Mampu
memberikan pengalaman belajar berbagai kehidupan
6.
Mampu menangkal, meniadakan,
mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai moral naif yang ada dalam sistem
nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang.
7.
Menuntun dan
memotifasi hidup layak dan bermoral tinggi.
mohon ijin dan terimakasih sangat membantu..
BalasHapus