Sabtu, 06 Juni 2015

Rangkuman Modul 5 Materi dan Pembelajaran PKn SD

MODUL 5
MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA DAN  UUD NEGARA
TAHUN 1945


KEGIATAN BELAJAR 1
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945, sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondsag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh BPUPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut sebagai way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagai dasar Negara bersifat memaksa (imperative) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia.
Notonagoro dalam Dardji Darmodiharjo, dkk (1978:51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu:
1.    Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.    Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3.    Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)

Kerohanian dibagi menjadi:
a.       Nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada akal/rasio manusia
b.      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.       Nilai kebaikan/moral yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia
d.      Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/keyakinan mereka


KEGIATAN BELAJAR 2
UUD NEGARA RI TAHUN 1945 DAN PERUBAHANNYA (AMANDEMEN)

UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggarakan pemerintah Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dangan cara :
1.    Grands (pemberian) atau oktroi
2.    Deliberate creation (dibuat dengan sengaja)
3.    revolution
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu:
1.    Rigid (kaku) artinya cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2.    Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisah. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats Fundamental Norm (Pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara itu. Sri Soemantri (1987:51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu:
1.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusi dan warga Negara
2.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental
3.    Adanya pembagian dan pembatasan ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu:
1.    Amandemen konstitusi (constitutional amandemen)
2.    Pembaruan konstitusi (constitutional reform)

C.F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh:
a.    Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b.    Rakyat melalui referendum
c.    Sejumlah Negara bagian (untuk Negara Serikat)
d.   Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Sedangkan menurut Ismail Suny dapat diubah dengan:
a.    Perubahan resmi
b.    Penafsiran hakim
c.    Kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut:
a.    Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat
b.    UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.    UUD 1945 mengandung pasal yabg terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.   Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara kesatuan Republik Indonesia
2.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
3.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hokum yang tercantum dalam UUD 1945 negara RI 1945
4.    Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
5.    Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi, seperti pengalaman wilayah Negara dan pemilihan umum
6.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa dan Negara
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD Negara RI 1945, ada 5 kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I yaitu:
a.    Tidak mengubah pembukaan UUD Negara RI 1945
b.    Tetap mempertahankan NKRI
c.    Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.   Penjelasan UUD Negara RI 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD
e.    Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 dilakukan selama empat tahap melalui mekanisme sidang MPR yaitu
a.    Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.    Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.    Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.   Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002


KEGIATAN BELAJAR 3
PEMBELAJARAN MATERI PANCASILA DAN UUD  NEGARA RI 1945

Dalam pembelajaran PKn Guru hendaknya mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civil Skill), dan watak kewarganegaraan (civic Dispsition). Ciri utama Pkn (baru) tidak lagi menekankan pada mengajar tentang Pkn, tetapi lebih berorientasi pada membelajarkan Pkn. Selain itu, Guru Pkn hendaknya memahami 4 tipe dasar belajar dari Jaques Delors (1996), yaitu belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar mengembangkan diri (learning to be). Keempat tipe dasar tersebut merupakan kemampuan siswa yang harus dikembangkan melalui pembelajaran khususnya mata pelajaran PKn.
Kemampuan menguasai metode pembelajaran merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki guru karena kemampuan menguasai metode pembelajaran akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajar siswa baik keberhasilan aspek kognitif, maupun aspek afektif dan psikomotor. Penggunaan berbagai model pembelajaran tersebut, tentu saja harus disesuaikan dengan karekteristik tujuan pembelajaran, karakter/kualifikasi butiran materi pelajaran, situasi dan lingkungan belajar siswa, tingkat perkembangan dan kemampuan belajar siswa, waktu tersedia dan kebutuhan siswa itu sendiri.
Dalam pembelajaran Pkn dikenal metode pembelajaran VCT (value clarification technique/Teknik Pengungkapan Nilai). Menurut A. Kosasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi:
1.    Metode percontohan
2.    Analisis nilai
3.    VCT daftar/matriks
4.    VCT kartu keyakinan
5.    VCT teknik wawancara
6.    Teknik Yurisprudensi
7.    Inkuiri nilai
Model pembelajaran yang dianggap cocok diterapkan dalam PKn diantaranya model VCT. Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif karena hal-hal berikut:
1.    Mampu membina dan mempribadikan (personalisasi) nilai moral
2.    Mampu mengklarifikasikan dan mengungkapkan isi pesan moral yang disampaikan. 
3.    Mampu mengklarifikasikan dan menilai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
4.    Mampu mengundang, melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama potensi afektualnya
5.    Mampu memberikan pengalaman belajar berbagai kehidupan
6.    Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai moral naif yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang.
7.    Menuntun dan memotifasi hidup layak dan bermoral tinggi.














1 komentar:

Terima kasih sudah membaca blog saya.