Sabtu, 06 Juni 2015

Rangkuman Modul 6 Materi dan Pembelajaran PKn SD

MODUL 6
MATERI DAN PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA


KEGIATAN 1
MATERI HAK ASASI MANUSIA

Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak bisa di cabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.
Presiden Roosevelt mengemukakan The Four Freedoms (Empat kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1.    Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.    Kebebasan beragama (Freedom of Religion/Worship)
3.    Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)
4.    Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)
Hak asasi ini tidak boleh dicabut karena manusia adalah ciptaaan tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya.
Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di balik adanya hak asasi manusia yang perlu di hormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
1.    Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja dan menghormati hak-hak rakyat
2.    Dokumen Biil of Right (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3.    Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernnyatan hak-hak manusia dan warga Negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolut
4.    Piagam Bill of Right (1789), ialah suatu naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika. Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.
Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dunia, yakni
1.    Kebebasan bicara berpendapat dan pers.
2.    Kebebasan beragama.
3.    Kebebasan berkumpul dan berserikat.
4.    Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum.
5.    Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 secara ekplisit tidak ada namun secacara implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945, Alinea pertama dan pada bagian Batang tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan pasal 31.

KEGIATAN BELAJAR 2
PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA

Ada empat hal yang dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pembelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Materi hak asasi manusia untuk bahan pembelajaran dapat di seleksi dari berbagai konvensi dan peraturan perundangan dan apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang di ajarkan atas dasar berbagai pertimbangan anak.
Rujukan yang dapat dipergunakan untuk menentukann materi pembelajaran mengacu pada pertimbangan:
1.    Terjadinya keseimbangan antara pribadi manusia dan Negara.
2.    Kehidupan moral yang menjunjung tinggi martabat manusia.
3.    Semangat yang Universal
4.    Kepekaan terhadap sesama dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalam kompetensi yang dapat dipilih dari standar isi. Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ini, guru dapat menggunakan pendekatan inkuiri yanng sederhana disesuiakan dengan tingkat kemampuan perkembangan siswa sekolah dasar.
Banyak model langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1.    Merumuskan tujuan.
2.    Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
3.    Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.
4.    Memecahkan masalah.
5.    Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca blog saya.