MODUL 6
MATERI DAN PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA
KEGIATAN 1
MATERI
HAK ASASI MANUSIA
Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia
adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti
hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak bisa di cabut
atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan
beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.
Presiden Roosevelt
mengemukakan The Four Freedoms (Empat kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat
dan bernegara, yaitu:
1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
(Freedom of Speech)
2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion/Worship)
3. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)
Hak asasi ini tidak boleh dicabut karena
manusia adalah ciptaaan tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan.
Karena semua hak asasi manusia itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada
pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya.
Undang-undang RI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di balik adanya hak asasi manusia yang
perlu di hormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang.
Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam
undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Perjuangan dalam
menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan
menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
1.
Piagam Magna Charta (1215),
ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris
kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan
Raja dan menghormati hak-hak rakyat
2.
Dokumen Biil of Right (1689),
ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3.
Piagam Declaration des droits
de I’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernnyatan hak-hak manusia dan
warga Negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan
terhadap rejim yang berkuasa secara absolut
4.
Piagam Bill of Right (1789),
ialah suatu naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.
Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada
tahun 1791.
Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang
telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dunia, yakni
1.
Kebebasan bicara berpendapat dan pers.
2.
Kebebasan beragama.
3.
Kebebasan berkumpul dan berserikat.
4.
Hak atas perlindungan yang sama di depan
hukum.
5.
Hak atas pendidikan dan penghidupan yang
layak.
Istilah hak asasi manusia (HAM) dalam UUD
1945 secara ekplisit tidak ada namun secacara implisit kita dapat menafsirkan
bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945, Alinea pertama
dan pada bagian Batang tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan pasal 31.
KEGIATAN BELAJAR 2
PEMBELAJARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada empat hal yang dipersiapkan untuk
mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi
pembelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Materi hak asasi manusia untuk bahan
pembelajaran dapat di seleksi dari berbagai konvensi dan peraturan perundangan
dan apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan di
sekolah, sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang di
ajarkan atas dasar berbagai pertimbangan anak.
Rujukan yang dapat dipergunakan untuk
menentukann materi pembelajaran mengacu pada pertimbangan:
1.
Terjadinya keseimbangan antara pribadi
manusia dan Negara.
2.
Kehidupan moral yang menjunjung tinggi
martabat manusia.
3.
Semangat yang Universal
4.
Kepekaan terhadap sesama dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam dalam
pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalam kompetensi yang dapat
dipilih dari standar isi. Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ini,
guru dapat menggunakan pendekatan inkuiri yanng sederhana disesuiakan dengan
tingkat kemampuan perkembangan siswa sekolah dasar.
Banyak model langkah-langkah pembelajaran
yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses
pembelajaran HAM, antara lain :
1.
Merumuskan tujuan.
2.
Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu
diketahui
3.
Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.
4.
Memecahkan masalah.
5.
Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca blog saya.